Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)
Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (UNIPDU) Jombang
1. Pendahuluan
Kebijakan Pengembalian Dana ini mengatur ketentuan terkait proses dan kondisi pengembalian dana yang telah dibayarkan oleh calon mahasiswa melalui sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UNIPDU Jombang.
Dengan melakukan pembayaran melalui website PMB, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam kebijakan ini.
2. Jenis Pembayaran yang Tidak Dapat Dikembalikan
Biaya berikut tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apa pun:
-
Biaya pendaftaran (formulir online atau manual)
-
Biaya seleksi/ujian masuk
-
Biaya administrasi yang dikenakan oleh sistem atau pihak ketiga (misalnya bank/payment gateway)
Dana yang sudah dibayarkan untuk keperluan tersebut dianggap sebagai komitmen pendaftaran calon mahasiswa dan digunakan untuk proses administrasi internal UNIPDU Jombang.
3. Kondisi yang Memungkinkan Pengembalian Dana
Pengembalian dana hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain:
a. Terjadi kesalahan sistem pembayaran (misalnya transaksi ganda).
b. Calon mahasiswa membatalkan pendaftaran sebelum seleksi, dengan alasan yang dapat dibuktikan secara sah.
c. Pembayaran tidak masuk ke sistem PMB, tetapi dana telah terpotong dari rekening calon mahasiswa.
d. Permintaan pengembalian dana disetujui oleh pihak pengelola PMB setelah melalui proses verifikasi.
4. Prosedur Pengajuan Pengembalian Dana
Untuk mengajukan pengembalian dana, calon mahasiswa harus:
-
Mengirimkan permohonan tertulis kepada Panitia PMB UNIPDU Jombang melalui email resmi: pmb@unipdu.ac.id
-
Melampirkan:
-
Bukti pembayaran yang sah
-
Identitas diri (KTP/Kartu Siswa)
-
Alasan pengajuan refund
-
Nomor rekening pengembalian dana
-
-
Panitia PMB akan melakukan verifikasi maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima.
-
Apabila disetujui, proses pengembalian dana akan dilakukan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah verifikasi dinyatakan lengkap.
5. Ketentuan Tambahan
a. Pengembalian dana akan dilakukan hanya ke rekening atas nama calon mahasiswa atau wali yang terdaftar.
b. Jumlah dana yang dikembalikan dapat dikurangi biaya administrasi atau pemrosesan yang telah dikeluarkan oleh pihak universitas atau mitra pembayaran.
c. UNIPDU Jombang berhak menolak permohonan refund jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, data tidak valid, atau tidak sesuai prosedur.
6. Perubahan Kebijakan
UNIPDU Jombang berhak untuk mengubah, menambah, atau memperbarui Kebijakan Pengembalian Dana ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Setiap perubahan akan diumumkan melalui website resmi PMB UNIPDU Jombang dan berlaku sejak tanggal diumumkan.
7. Kontak Resmi
Untuk informasi lebih lanjut terkait pengembalian dana, silakan hubungi:
📍 Panitia PMB UNIPDU Jombang
Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (UNIPDU) Jombang
Komplek Ponpes. Darul Ulum Peterongan 61481, Jombang, Jawa Timur
Email: pmb@unipdu.ac.id
Website: https://pmb.unipdu.ac.id
